MK Wajibkan Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN | Sumber: mkri.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting, terkait polemik pengalokasian anggaran negara. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari anggaran pendidikan agar tidak bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan pendanaan Program MBG ke dalam operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas norma. Akibatnya, ketentuan tersebut berpotensi membuat alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan tidak terpenuhi.
Penjelasan Komponen Utama Pendidikan Menurut MK
Saat membacakan putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih merinci alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (01/08/2026).
Tenggat Waktu dan Ketentuan Transisi Anggaran APBN
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemerintah dan DPR harus memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN Tahun 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Meski demikian, MK masih memperbolehkan pemerintah memasukkan anggaran Program MBG ke dalam kategori operasional pendidikan selama masa transisi APBN 2027, asalkan kebijakan tersebut tidak mengurangi alokasi murni sebesar 20% untuk komponen utama pendidikan.
Selain itu, MK mendorong pemerintah dan DPR agar mempercepat pemisahan anggaran tersebut mulai APBN 2027 apabila struktur anggaran memungkinkan.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar