Obat Keras Ilegal Di Tarumajaya Bekasi Disita Polisi Dua Pengedar Tramadol Hexymer Ditangkap
- account_circle Syifa Salsa Rahmadhani
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi memutus rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/06). Melalui operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang menjadi pengedar beserta barang bukti 1.825 butir obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer.
Kanit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, AKP Murtopo Hadi memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan berkala dari masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim buser segera melakukan penyelidikan intensif ke lokasi kejadian.
Tepat pada pukul 12.46 WIB, petugas lapangan mencurigai gerak-gerik dua orang pria di area tersebut. Tanpa buang waktu, polisi langsung menyergap dan menggeledah badan kedua terduga pelaku. Hasilnya, petugas menemukan ratusan butir pil siap edar yang tersimpan rapi.
Polisi Mengamankan Ribuan Tramadol, Hexymer, dan Uang Tunai
Dari hasil pemeriksaan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer. Jumlah keseluruhan barang bukti yang berpindah tangan ke pihak kepolisian mencapai 1.825 butir obat keras daftar G.
Selain ribuan butir pil koplo tersebut, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp2.210.000 yang berstatus sebagai uang hasil transaksi penjualan. Polisi turut membawa satu unit ponsel genggam untuk operasional serta dua bungkus plastik klip kosong yang berfungsi sebagai wadah eceran.
Polres Metro Bekasi Memburu Pemasok Utama Berinisial A
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan keberhasilan operasi penangkapan berskala besar tersebut. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan intensif untuk membersihkan wilayah Bekasi dari pasokan obat keras tanpa izin.
“Kami merespons cepat informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat keras di wilayah tersebut. Tim kemudian menyelidiki dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Aliyani saat memberikan keterangan resmi terkait penangkapan.
Lebih lanjut, AKP Aliyani menegaskan bahwa kedua pria tersebut kini menghuni ruang tahanan Markas Polres Metro Bekasi. “Tim di lapangan mengamankan total barang bukti sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G,” tambahnya.
Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan pil haram tersebut dari seorang bandar lokal berinisial A. Polisi kini telah mengantongi identitas lengkap sang penyuplai utama dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat tindakan nekat mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi, kedua tersangka menghadapi jeratan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
- Penulis: Syifa Salsa Rahmadhani

Saat ini belum ada komentar