Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Kamis (27/8/2026). | Sumber: Anggi Muliawati/detikcom
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan target serta membangun komitmen kuat untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Para legislator memastikan regulasi penting ini sah menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
DPR RI mengetok kepastian tenggat waktu tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Di mana pimpinan sidang melemparkan persetujuan jadwal, kepada para anggota dewan yang hadir.
Respons atas Tekanan Publik dan Gelombang Aksi Massa
Pimpinan DPR RI memperkuat komitmen ini dengan menandatangani surat resmi pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Menyusul elemen masyarakat menggelar aksi penyampaian aspirasi dan unjuk rasa. Seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya bersama pemerintah berkomitmen penuh. Untuk mengawal setiap tahapan pembahasan agar berjalan cermat, terukur, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsekuensi Politik: Sanksi Mundur Jika Tenggat Meleset
Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi di hadapan publik, Pimpinan DPR bahkan menyatakan kesiapan mereka untuk mengambil langkah tegas apabila target waktu tersebut gagal mereka penuhi.
“Kalau memang tidak selesai, enggak apa-apa,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, menegaskan kesiapan pimpinan DPR untuk mundur jika mereka gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026.
Tantangan Harmonisasi dan Agenda Pembahasan Komisi III
Selain memberikan kepastian tanggal pengesahan, pimpinan DPR memastikan proses legislasi ini berjalan transparan serta membuka ruang luas bagi partisipasi dan pengawasan masyarakat. Komisi III DPR RI nantinya akan menampung dan meneruskan berbagai masukan dari publik agar masuk dalam agenda pembahasan lanjutan.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III. Dan lebih spesifik, nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan,” jelas Dasco.
Dengan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam agenda prioritas pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 ini, DPR berharap regulasi tersebut mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Pihaknya juga meminta publik untuk terus mengawal jalannya proses legislasi hingga batas waktu 15 Desember 2026 mendatang.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar