Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Chromebook
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026) | Sumber: Bisnis.com-Fanny Kusumawardhani
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (30/6/2026).
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” ujar hakim Purwanto dalam amar putusannya.
Pidana Pokok: Penjara selama 10 tahun.
Pidana Denda: Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, hakim menggantinya dengan kurungan selama 190 hari.
Uang Pengganti: Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak sanggup membayar, hakim akan menambah masa kurungan selama 5 tahun.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 5,680 triliun.
Konstruksi Kasus dan Kerugian Negara
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kasus ini menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni:
Ibrahim Arief (Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD Kemendikbudristek).
Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan. Selain itu, pihak kementerian tidak melakukan kajian yang memadai dalam pengadaan Chromebook. Perangkat tersebut pun tidak efektif bagi sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena terkendala infrastruktur internet yang belum memadai.
Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google mendominasi ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa memaparkan:
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.”
Jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait aliran keuntungan pribadi yang berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Mengenai hal ini, jaksa menuturkan:
“Sumber uang PT AKAB sebagian besar berasal dari total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat.”
Respon Atas Vonis
Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak Nadiem Makarim berencana segera mengajukan upaya hukum banding. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek strategis nasional di sektor pendidikan yang seharusnya berdampak pada peningkatan kualitas belajar siswa.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar