Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Tak Kunjung Cair Setelah Lima Bulan
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sejumlah korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Indogas Andalan Kita di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (19/8/2026). Mereka mengaku belum mendapat ganti rugi uang dijanjikan meskipun sudah 5 bulan tragedi kebakaran SPBE Bekasi berlalu. | Sumber: TribunBekasi / Rendy Rutama Putra.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Warga terdampak ledakan dan kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Indogas Andalan Kita di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, terus menagih hak mereka. Lima bulan setelah peristiwa ledakan pada 1 April 2026, pihak pengelola SPBE belum juga mencairkan ganti rugi kepada para korban.
Hingga Rabu (19/8/2026), para korban yang kehilangan anggota keluarga, menderita luka bakar, dan kehilangan tempat tinggal, masih menunggu kepastian pembayaran. Romli, salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya karena pihak SPBE belum menunjukkan iktikad baik.
“Pada saat ini belum ada ganti rugi. Baik untuk korban yang meninggal dunia, luka bakar, sampai yang tempat tinggalnya ludes terbakar. Sudah lima bulan, belum ada ganti rugi dari pihak SPBE,” tegas Romli saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (19/8/2026).
Nilai Ganti Rugi Telah Ditetapkan
Sebelumnya, tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen telah menyelesaikan perhitungan kerugian material warga. Pihak terkait, termasuk Camat Mustikajaya, telah menerima dokumen penetapan nilai ganti rugi sebesar Rp3,67 miliar tersebut.
“Memang sudah ada nominalnya berdasarkan KJPP, totalnya Rp3 miliar 670 juta. Masing-masing warga yang rumah dan hartanya ludes sudah mendapat rincian nominalnya. Cuma masalahnya, untuk cair itu belum,” ujar Romli.
Abdul Muih, warga lain yang juga menjadi korban, menambahkan bahwa pihak SPBE belum menetapkan angka santunan bagi keluarga korban meninggal dunia dan korban luka bakar. Padahal, warga sangat mengharapkan kompensasi tersebut untuk memulihkan hidup mereka.
“Harapan kami agar segera dibayar, baik kerugian materil dan korban jiwa dan luka bakar,” ujar Abdul.
Warga Mendesak Realisasi Pembayaran
Warga kini mendesak pihak pengelola untuk segera merealisasikan pembayaran ganti rugi. Tragedi ledakan SPBE pada 1 April 2026 tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia dan sejumlah warga mengalami luka bakar serta kehancuran tempat tinggal.
Hingga saat ini, para korban masih menuntut tanggung jawab penuh dari pihak SPBE atas kerugian yang mereka alami selama lima bulan terakhir.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar