Skor Integritas Pendidikan 2026 Naik Jadi 73,30 KPK Soroti Gratifikasi
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 di Gedung Juang, Jakarta, Selasa (6/10/2026) | Sumber: KOMPAS.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Berdasarkan survei tersebut, KPK mencatat Indeks Integritas Pendidikan Nasional tahun ini mencapai angka 73,30 dan menempatkan Indonesia dalam kategori adaptif.
Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dibandingkan skor tahun sebelumnya. Yang berada di angka 69,5 yang saat itu masih menandakan kerentanan terhadap korupsi.
KPK menggelar peluncuran tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, dengan melibatkan ratusan ribu responden dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Apresiasi dan Catatan untuk Perbaikan Daerah
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyampaikan apresiasi atas kenaikan skor integritas pendidikan nasional. Yang menunjukkan angka cukup tinggi dan mencerminkan perbaikan tata kelola yang semakin terarah.
“Kita berikan applause dulu untuk skor daripada SPI, luar biasa ya. Kita bersyukur ya skornya sudah cukup tinggi, posisinya adalah adaptif 73 poin sekian dibandingkan dua tahun sebelumnya 69,5 ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda peluncuran tersebut, Selasa (6/10/2026).
Kendati demikian, Setyo mengingatkan seluruh pihak agar tidak alergi terhadap daerah-daerah yang nilai SPI-nya masih masuk dalam kategori korektif. Sehingga mereka dapat segera melakukan perbaikan.
“Saya berharap semua pihak tidak alergi manakala kemudian ada daerah tertentu yang kemudian dianggap masih kurang. Kesempatan untuk kita perbaiki,” imbuh Setyo.
Setyo menegaskan, bahwa KPK mewajibkan penanaman pencegahan korupsi sejak dini di dalam ruang kelas. Mengingat bangsa Indonesia membangun masa depan, dari fondasi dunia pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya menyeimbangkan antara pembangunan infrastruktur fisik dan pembangunan karakter generasi muda.
“Kita harus memahami korupsi seringkali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
Rincian Dimensi dan Tantangan Integritas Akademik
Berdasarkan data SPI Pendidikan 2026, KPK merinci skor dari tiga dimensi utama penjuru penilaian sebagai berikut:
Dimensi Karakter Peserta Didik: 74,24
Dimensi Ekosistem Pendidikan: 75,08
Dimensi Tata Kelola: 70,67 (menjadi pekerjaan rumah utama untuk KPK dan instansi terkait perkuat)
Di balik kenaikan skor tersebut, survei turut mengungkap berbagai tantangan serius yang masih dihadapi dunia pendidikan:
Kejujuran Akademik: KPK menemukan praktik menyontek pada 43 persen sekolah dan 71 persen kampus responden, serta mendeteksi plagiarisme pada 93 persen kampus responden.
Persepsi Gratifikasi: Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap wajar pemberian hadiah atau bingkisan. Di lingkungan perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen, sementara 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
Tata Kelola dan Benturan Kepentingan: KPK mendapati berbagai kerentanan yang meliputi praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), penggelembungan biaya. Hingga promosi jabatan, yang dipengaruhi oleh faktor kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan.
Metodologi dan Jangkauan Survei
KPK melibatkan total 42.810 satuan pendidikan (yang terdiri dari 41.720 sekolah dasar-menengah serta 1.090 perguruan tinggi) dan menjangkau 393.584 responden dalam pelaksanaan SPI Pendidikan 2026.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa KPK melibatkan peserta didik dari berbagai tingkatan (mulai dari kelas 4-5 SD, kelas 7-8 SMP, kelas 10-11 SMA, hingga mahasiswa semester 3 sampai 8). Orang tua murid khusus jenjang dasar dan menengah, tenaga pendidik, kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi sebagai responden.
Tim survei mengumpulkan data melalui tiga metode utama, yaitu mengirimkan kuesioner secara online melalui WhatsApp dan email blast, menggunakan metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI) berbasis website bagi satuan pendidikan dengan keterbatasan fasilitas, serta menerapkan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis aplikasi mandiri yang langsung difasilitasi oleh tim survei di lapangan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan hasil survei ini sebagai bentuk stigma bagi sekolah, maupun daerah tertentu. Melainkan memanfaatkannya sebagai landasan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) untuk membantu para pemangku kepentingan, dalam memprioritaskan perbaikan ke depan.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar