Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027 Dikaji Kemendikdasmen
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam acara Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026). | Sumber: KOMPAS.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempertimbangkan opsi mengembalikan kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan sekolah tidak lagi menaikkan siswa secara otomatis hanya karena mereka telah menyelesaikan satu tahun masa pembelajaran.
Dewan Pendidikan mengusulkan wacana ini dalam acara Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Lembaga tersebut merekomendasikan penghapusan kenaikan kelas otomatis demi meningkatkan mutu pendidikan serta membangun kembali budaya belajar murid.
Mendorong Jiwa Kompetitif dan Menghapus Budaya “RMS”
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyambut baik rekomendasi Dewan Pendidikan tersebut. Ia menilai sistem kenaikan kelas otomatis selama ini memicu fenomena “RMS” (rajin malas sama saja) di kalangan siswa.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi… Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa sekolah harus membiasakan siswa menghadapi standar penilaian dan persaingan yang sehat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencetak SDM yang tangguh.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Mu’ti.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, juga mendukung gagasan tersebut. Ia menilai dunia nyata menuntut keberanian untuk berkompetisi.
“Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada naik kelas, ya, Pak ya? Eh, tidak ada tinggal kelas. Jadi gimana kompetisinya, kita nggak punya. Padahal di dunia ini kompetisi sangat keras,” tutur Brian.
Wacana Kebijakan Ini Tetap Memerlukan Kajian Akademik
Abdul Mu’ti memastikan pihak pemerintah tidak mengambil keputusan ini secara terburu-buru. Kemendikdasmen akan merancang kajian akademik dan mengumpulkan masukan dari para pakar terlebih dahulu. Pemerintah memosisikan kebijakan tinggal kelas bukan sebagai hukuman, melainkan sebagai proses evaluasi agar siswa benar-benar menguasai kompetensi dasar sebelum melangkah ke jenjang berikutnya.
“Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” jelas Abdul Mu’ti.
Sekolah Memegang Kewenangan Penilaian
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSAP Kemendikdasmen menegaskan bahwa pihak sekolah memegang kewenangan penuh dalam menentukan kenaikan kelas. Sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, para guru menentukan kenaikan kelas melalui musyawarah dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar, capaian akademik, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi siswa selama satu tahun ajaran.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar