Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kejari Bekasi Tahan Mantan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi

Kejari Bekasi Tahan Mantan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi

  • account_circle Dwi Mutiara
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cibitunghitz.com, Bekasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), pada Senin (10/8/2026).

Penyidik menahan AEZ setelah memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. Penyidik menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp4.506.920.372 atau sekitar Rp4,5 miliar.

AEZ Datang Sendiri ke Kejari Kabupaten Bekasi

AEZ sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik memanggil AEZ sebagai saksi pada Kamis (30/7/2026), tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah penyidik menetapkan AEZ sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi kembali memanggilnya pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026). Namun, AEZ kembali tidak hadir. Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan bahwa ia akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, SH, M.Hum, membenarkan kedatangan AEZ ke kantor kejaksaan.

“Ya, datang sendiri ke Kejaksaan,” terang Semeru saat dihubungi pada Senin (10/8/2026).

Penyidik memeriksa AEZ sebagai tersangka sebelum memasukkannya ke tahanan. Kejari Kabupaten Bekasi kemudian menempatkan AEZ di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari.

Saat ditanya mengenai penahanan AEZ, Semeru menjawab singkat.

“Ya. Ditahan,” tutupnya.

Kejari Lebih Dulu Menahan Dua Tersangka

AEZ menghadapi perkara tersebut bersama dua tersangka lainnya, yakni MSB dan RF. Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi lebih dahulu menahan MSB dan RF pada Kamis (30/7/2026).

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi. Penyidik menduga ketiganya menggunakan mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Kasus Bermula dari 21 Pemohon

Perkara tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Bagian pemasaran kemudian menyampaikan biaya pemasangan baru kepada para pemohon. Penyidik menduga mekanisme pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Para pemohon sempat keberatan dengan biaya pemasangan tersebut. Namun, kebutuhan air yang mendesak membuat mereka tetap membayar biaya tersebut. Semeru menjelaskan kondisi tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.”

Para pemohon kemudian membayar biaya pemasangan ke rekening yang telah disiapkan untuk menampung pembayaran sambungan jaringan baru.

Penyidik menduga MSB, RF, dan AEZ menggunakan uang dalam rekening tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

Penyidik menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp4,5 miliar. Salah satu laporan yang memuat keterangan Kejari mencantumkan nilai kerugian sebesar Rp4.506.920.372.

Kejari menduga ketiga tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami aliran dana, serta kemungkinan adanya saksi dan alat bukti tambahan.

AEZ Kembalikan Rp250 Juta

Dalam proses pemeriksaan, AEZ juga mengembalikan sebagian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. AEZ menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

Kejaksaan kemudian menitipkan uang tersebut ke rekening pemerintah lainnya. Status uang itu akan mengikuti putusan pengadilan. Meski AEZ telah mengembalikan sebagian uang, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap dirinya dan dua tersangka lainnya.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menemukan saksi dan alat bukti tambahan. Kejari Kabupaten Bekasi selanjutnya akan menyelesaikan penyidikan, sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: Dwi Mutiara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semen Padang Resmi Bermarkas Di Stadion Patriot Bekasi Setelah Mengantongi Restu Pemkot

    Semen Padang Resmi Bermarkas Di Stadion Patriot Bekasi Setelah Mengantongi Restu Pemkot

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Syifa Salsa Rahmadhani
    • 0Komentar

    Cibitunghitz.com, Bekasi – Manajemen Semen Padang FC resmi memilih Stadion Patriot Candrabhaga sebagai markas baru mereka. Keputusan besar ini disepakati di Kota Bekasi pada Rabu (17/06). Dalam keputusan tersebut, klub berjuluk Kabau Sirah akan melakoni laga kandang Liga 1 di stadion kebanggaan warga Bekasi ini. Langkah strategis ini mereka ambil karena stadion utama di Padang […]

  • Viral Pungli Rp 1,7 Juta: Petugas Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat

    Viral Pungli Rp 1,7 Juta: Petugas Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Alya Lizayanti
    • 0Komentar

    Cibitunghitz.com, Bekasi – Media sosial mendadak heboh usai beredarnya video dugaan tindakan pungutan liar oleh oknum petugas perhubungan. Rekaman detikNews memperlihatkan oknum petugas Dishub Kota Bekasi yang diduga memalak uang senilai Rp 1,7 juta dari seorang sopir truk. Oleh karena itu, kabar viral ini langsung memicu kemarahan publik dan perhatian serius pemerintah daerah. Kronologi Pungli […]

  • Pembangunan PSEL Kota Bekasi Resmi Dimulai, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

    Pembangunan PSEL Kota Bekasi Resmi Dimulai, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Dwi Mutiara
    • 0Komentar

    Cibitunghitz.com, Bekasi – Pemerintah Indonesia melalui Danantara Indonesia resmi memulai pembangunan proyek fasilitas Waste-to-Energy atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Seremonial groundbreaking atau peresmian pembangunan ini berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan menghadirkan sejumlah pejabat tinggi negara serta daerah. Sejumlah tokoh penting, menghadiri acara peresmian tersebut. […]

  • Mahasiswa UBSI Cibitung Sukses Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di SMP Noer Hidayah

    Mahasiswa UBSI Cibitung Sukses Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di SMP Noer Hidayah

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Mutiara
    • 0Komentar

    Cibitunghitz, Bekasi – Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Cibitung melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di SMP Noer Hidayah pada pagi hari ini 29 April 2026, Mengusung tema “Cinta Tanah Air Melalui Aksi Hijau”, kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 08.20 WIB. Sinergi Edukasi: Mengaitkan Nasionalisme dengan Kelestarian Alam Moderator Gita Romadhon Salsabila Azzahra […]

  • Tarif Baru Berlaku, Lepas Status WNI Kini Rp5 Juta

    Tarif Baru Berlaku, Lepas Status WNI Kini Rp5 Juta

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Dwi Mutiara
    • 0Komentar

    Cibitunghitz.com, Bekasi – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 30 Tahun 2026. Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Hukum. Presiden Prabowo Subianto menandatangani kebijakan ini dan mengundangkannya pada 2 Juli 2026, dengan ketentuan yang mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangan. Kenaikan tarif permohonan […]

  • Bekasi Job Fair 2026: Buka Peluang 3.000 Lowongan Pekerjaan

    Bekasi Job Fair 2026: Buka Peluang 3.000 Lowongan Pekerjaan

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Dwi Mutiara
    • 0Komentar

    Cibitunghitz.com, Bekasi – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi kembali berkomitmen menekan angka pengangguran melalui penyelenggaraan Job Fair Kota Bekasi 2026.  Acara ini menjadi ajang strategis yang mempertemukan secara langsung para pencari kerja dengan 50 perusahaan ternama yang siap membuka pintu karier bagi Anda. Detail Acara Segera tandai kalender Anda dan pastikan kehadiran Anda pada […]

expand_less