Bantargebang Hentikan Open Dumping, Mulai Terapkan Controlled Landfill
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemprov Jakarta mulai menjalankan transformasi besar pengelolaan sampah dengan bertahap menghentikan praktik open dumping di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi. | Sumber: CNBC Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, sejak 1 Agustus 2026.
Pemprov DKI mulai mengubah sistem pengelolaan sampah di Bantargebang dengan menerapkan controlled landfill secara bertahap. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menggantikan metode pembuangan sampah secara terbuka.
Kebijakan baru itu tetap membuat aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang berjalan. Sejumlah truk pengangkut sampah masih berdatangan dan mengantre untuk membongkar muatan di kawasan TPST.
Bantargebang Mulai Terima Sampah Residu
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu. Pengelola meminta pihak terkait memilah sampah yang masih bisa digunakan kembali, didaur ulang, atau diolah sebelum mengirimnya ke Bantargebang.
Kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumber. Masyarakat perlu memisahkan sampah berdasarkan jenis agar barang yang masih memiliki nilai guna tidak langsung masuk ke tempat penimbunan.
Pengelola kemudian mengarahkan sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan melalui pemilahan, penggunaan kembali, atau daur ulang sebagai residu menuju area penimbunan.
Controlled Landfill Gantikan Open Dumping
Pemprov DKI mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di TPST Bantargebang. Sistem ini mengatur petugas untuk menempatkan dan memadatkan sampah secara lebih terkendali daripada metode open dumping.
Pengelola juga menata timbunan sampah untuk mengurangi risiko lingkungan. Langkah tersebut membantu petugas mengendalikan bau, mencegah potensi kebakaran, dan mengurangi risiko longsor di area penimbunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi sebelumnya menjelaskan rencana transisi tersebut.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat.”
Dudi menyampaikan pernyataan tersebut pada Juli 2026 sebelum Pemprov DKI menerapkan sistem baru. Pernyataan itu menjelaskan rencana pemerintah yang mulai berjalan pada 1 Agustus.
Truk Sampah Tetap Berdatangan
Penghentian open dumping tidak menghentikan pengiriman sampah dari Jakarta ke Bantargebang. Sejumlah truk pengangkut sampah masih mengantre di kawasan TPST setelah pemerintah menerapkan sistem baru.
Pengelola tetap menerima dan mengolah sampah sesuai dengan ketentuan baru. Aktivitas tersebut berjalan bersamaan dengan proses peralihan menuju controlled landfill.
Kondisi tersebut menunjukkan peran Bantargebang masih penting dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta. Pemerintah tetap menggunakan fasilitas tersebut sambil mengubah metode pengelolaannya.
Pemerintah Benahi Fasilitas Bantargebang
Pemprov DKI juga membenahi sejumlah fasilitas untuk mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah di Bantargebang.
Pemerintah memperbaiki sistem sanitasi dan mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS). Pemerintah juga menutup sejumlah area landfill menggunakan geomembran dan memperkuat kestabilan lereng.
Langkah tersebut membantu pemerintah meningkatkan keamanan serta pengendalian dampak lingkungan di kawasan TPST.
Masyarakat Perlu Pilah Sampah dari Rumah
Perubahan sistem pengelolaan di Bantargebang tidak hanya membutuhkan peran pemerintah. Masyarakat juga perlu membantu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST.
Masyarakat dapat memilah sampah dari rumah dan memisahkan barang yang masih bisa digunakan kembali atau didaur ulang. Juga dapat mengolah sampah organik agar tidak seluruhnya menjadi residu.
Semakin banyak masyarakat mengolah sampah sejak dari sumber, semakin sedikit sampah yang perlu mereka kirim ke Bantargebang.
Penerapan controlled landfill sejak 1 Agustus 2026 menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta. Pemprov DKI kini melanjutkan proses tersebut sambil meningkatkan fasilitas pengolahan dan mendorong masyarakat mengurangi sampah dari sumber.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar