Tarif Baru Berlaku, Lepas Status WNI Kini Rp5 Juta
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Paspor Indonesia. | Sumber: KOMPAS.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 30 Tahun 2026. Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani kebijakan ini dan mengundangkannya pada 2 Juli 2026, dengan ketentuan yang mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangan.
Kenaikan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang melonjak hingga lima kali lipat dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta menarik perhatian publik dan memicu banyak perbincangan di media sosial.
Alasan dan Penjelasan Menteri Hukum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan langsung mengenai alasan di balik penyesuaian tarif tersebut. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat luas karena jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan tergolong sangat kecil.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya sampai saat ini ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta,” ujar Supratman, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Supratman memaparkan bahwa kementeriannya mengalokasikan dana dari penyesuaian tarif ini untuk membiayai transformasi digital secara menyeluruh. Kementerian Hukum saat ini mengelola ratusan layanan publik yang memerlukan pemeliharaan sistem secara berkala.
Selain itu, kementerian memperketat proses pelepasan status WNI melalui koordinasi lintas sektoral yang melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Langkah ini memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar bersih dari tanggungan negara, seperti tunggakan pajak maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Penyesuaian Nomenklatur dan Rincian PNBP oleh Dirjen AHU
Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menerangkan bahwa penerbitan PP baru ini utamanya bertujuan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian pasca-pemisahan lembaga.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
Widodo juga menambahkan bahwa pihak kementerian melakukan penyesuaian tersebut murni demi mengikuti dinamika perekonomian saat ini. Di sisi lain, pemerintah justru menghapuskan beberapa jenis PNBP demi mendukung efisiensi dan kepentingan nasional.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia. Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” tambahnya.
Poin Penting dan Aturan Kewarganegaraan
Berdasarkan regulasi terbaru dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan penting terkait layanan keimigrasian dan kewarganegaraan:
Pemerintah memberlakukan tarif permohonan pelepasan status WNI sebesar Rp 5 juta mulai awal Agustus 2026.
Kementerian menetapkan proses verifikasi administratif yang melibatkan sinkronisasi data secara ketat dari belasan kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah menetapkan tarif naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI hingga mencapai Rp 75 juta, sementara jalur perkawinan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta per permohonan.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar