Kasus TPPO Tenda Biru Cibitung: UPTD PPA Bekasi Beri Pemulihan Psikologis 8 Anak Korban Eksploitasi
- account_circle Syifa Salsa Rahmadhani
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bergerak cepat menyelamatkan masa depan anak-anak yang terjerat sindikat kriminal. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pemerintah memberikan pendampingan intensif kepada delapan anak di bawah umur. Mereka merupakan korban TPPO Tenda Biru Cibitung yang berhasil diselamatkan dari eksploitasi.
Pemulihan Korban TPPO Tenda Biru Cibitung
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menyatakan bahwa timnya langsung bergerak setelah menerima surat resmi dari kepolisian. Tim tersebut bergerak cepat demi menyelamatkan kondisi mental para korban.
“UPTD PPA menerjunkan tim terdiri dari pekerja sosial dan psikolog klinis untuk mendampingi anak-anak korban,” ujar Fahrul sebagaimana dilansir dari laporan media online Wartakotalive.
Fahrul menjelaskan bahwa para korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Setelah itu, petugas langsung membawa mereka ke Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Di tempat aman tersebut, para korban TPPO Tenda Biru Cibitung menerima program pemulihan trauma yang intensif dari psikolog. Petugas juga memberikan pendampingan sosial guna mendukung kelancaran proses penyidikan polisi.
Eksploitasi Anak di Kawasan Cibitung
Berdasarkan data penyidikan, para korban bukan merupakan warga asli Kabupaten Bekasi. Mereka datang dari berbagai daerah di luar Bekasi. Oleh karena itu, UPTD PPA mengambil langkah perlindungan lanjutan yang lebih aman.
“Para korban bukan warga Kabupaten Bekasi dan berasal dari berbagai daerah, saat ini mereka dirujuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),” kata Fahrul.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi besar di wilayah Cibitung dan Cikarang Barat. Polisi menemukan praktik eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (ladies companion). Kasus kelam ini menambah panjang daftar kasus eksploitasi anak di wilayah Jawa Barat. Para pelaku memaksa para korban TPPO Tenda Biru Cibitung menemani tamu meminum alkohol hingga melayani hubungan seksual.
Polisi Tangkap 12 Tersangka
Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari muncikari hingga agen pemasaran. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, memuji ketegasan aparat kepolisian. Menurutnya, polisi berhasil memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini.
“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam melindungi anak dari kejahatan perdagangan orang,” tutur Wawan.
Wawan menegaskan bahwa Komnas PA Jawa Barat akan mengawal kasus hukum ini hingga tuntas. Pihaknya juga mendorong pemulihan menyeluruh, termasuk pemenuhan hak pendidikan bagi para korban.
- Penulis: Syifa Salsa Rahmadhani

Saat ini belum ada komentar