Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Terbongkar: KPK Tahan 5 Tersangka, DPR Desak Audit
- account_circle Dwi Mutiara
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Merah Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. | Sumber: rmoljawatengah.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cibitunghitz.com, Bekasi – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memicu gelombang kecaman tajam dari berbagai pihak. Pelaku diduga menyalahgunakan anggaran penanganan darurat dan bantuan masyarakat terdampak bencana demi kepentingan pribadi.
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka dan Sita Aset Kripto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada pertengahan Oktober 2026. Dari 14 orang yang diamankan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan tiga pihak internal BNPB dan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu:
Gery Prasetiawan (Swasta)
Syifa Nrika Ghifarian (Swasta)
Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK)
Bima Setiawan (Tenaga Ahli BNPB / Adik Kepala BNPB)
Richard Erlangga (Tenaga Ahli BNPB)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka menyasar dana taktis untuk situasi darurat bencana selama kurun waktu 2022 hingga 2026. Penyidik mendalami modus penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan langsung pengadaan serta keterlibatan perusahaan yang berelasi dengan pejabat internal.
“Untuk saat ini, hasil ekspose menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses penahanan juga sudah dilakukan dan perkara selanjutnya ditangani oleh Direktorat Penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada media.
Setyo juga menyoroti mekanisme penunjukan langsung dalam kondisi darurat bencana yang diduga disalahgunakan oleh para pelaku.
“Penunjukan langsung tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Yang kami dalami adalah apakah ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya,” tegas Setyo.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp3,3 miliar, ratusan gram emas, serta aset digital berupa kripto senilai miliaran rupiah.
“Penelusuran aset digital memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena identitas pemiliknya tidak dapat langsung dipastikan. Kami akan berkoordinasi dengan otoritas terkait,” lanjut Setyo mengenai pengusutan aset kripto tersebut.
Sementara itu, KPK belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dari Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang sempat menjalani pemeriksaan.
DPR Mengecam: Desak Audit Menyeluruh hingga Singgung Hukuman Mati
Para anggota DPR RI melontarkan sorotan keras terhadap dugaan penyelewengan dana bencana ini:
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan rasa prihatin karena pelaku memanfaatkan kondisi rakyat yang sedang tertimpa bencana.
“Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi! Saya minta APH segera usut tuntaskan kasus korupsinya,” ujar Abdul Wachid saat dihubungi.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan kekecewaan mendalam karena kasus ini terungkap saat masyarakat berjuang menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu. Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi Karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” tegas Abdullah.
Abdullah juga mendesak audit total serta menyinggung sanksi maksimal bagi pelaku korupsi dana bencana:
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya sambil mengingatkan adanya pasal pidana mati dalam UU Tipikor untuk korupsi pada saat kondisi bencana.
Saat ini, KPK terus memperdalam proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana, keabsahan penunjukan penyedia barang/jasa, serta memulihkan kerugian negara.
- Penulis: Dwi Mutiara

Saat ini belum ada komentar